Selundupkan 62 Ribu Ekor Bibit Benur Lobster, Warga Pesibar Ditangkap Polres Lambar
LAMPUNG BARAT - Satuan Reskrim Polres Lampung Barat, amankan dua orang warga Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, atas dugaan tindak pidana penjualan ilegal Benur Lobster. Sesuai dengan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), jo pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 106 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2004 tentang prikanan, “Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Perikanan yang tidak memiliki SIUP dan/atau Penangkapan Dan / Atau Pengeluaran Benur Lobster. "Penangkapan pelaku yakni di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu malam 20 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, dimana Kronologis singkat penagkapan, Bahwa Pada malam hari itu Team gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah,"Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa mendampingi Kapolres AKBP Rachmad Tri Yadi. Lanjut Made, saat itu tim sedang melakukan penghitungan terhadap BBL. Selanjutnya taem melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud. Kemudian di TKP team menemukan 3 orang yang ada di lokasi TKP tersebut hingga dilakukan introgasi hingga dilakukan penangkapan. "Barang bukti (BB), yang kami amankan yakni berupa lebih kurang 62.030 (enam puluh dua ribu tiga puluh) ekor Benih Bening Lobster, Selanjutnya terduga pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia. Untuk Terduga pelaku yang diamankan yakni DC (45), warga Pekon Pasar Pagi Kecamatan Pesisir Tengah, dan HW (44) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah kabupaten pesisir Barat, serta satu orang saksi yang diamanakan HG (47), Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah. "Untuk BB yang kami amankan yakni BBL lebih kurang 50.000 ekor, satu unit Mesin chiler, satu unit Tabung oksigen, empat Box Sterofom, dua Mesin blower, satu Bak biru, satu karung Plastik packing, empat buah Tegel Granit dan 84 buah toples palstik," jelas dia. Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobter Yang akan di ekspor keluar Negeri yang di duga tujuannya ke Vietnam diperkirakan harganya Rp150.000 Per ekor dengan nilai total Barang mencapai Rp9,304.500.000 miliar. "Para pelaku bisa diancam dengan pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp1.500.000.000 miliar. Jadi kami selalu memperingatkan agar warga tidak melakukan hal seperti yang terjadi saat ini, karena ini merupakan tindakan melawan hukum, dan jika ketahuan pasti akan kami proses," kata Made.(sbm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: